B. Shalat
1. Tujuan Pembelajaran
Shalat adalah salah satu rukun dalam Islam dan hukumnya wajib, seperti shalat pada lima waktu tertentu. Ada pula shalat yang hukumnya sunnah, seperti tahajjud, witir, duha, dan sebagainya. Pembahasan pada bagian ini akan menjelaskan tentang shalat tersebut, termasuk tata cara shalat, serta keterangan mengenai bagian yang termasuk shalat wajib dan yang termasuk shalat sunnah.
2. Pembahasan
a. Makna Shalat
Secara bahasa, shalat berarti doa. Namun yang dimaksud di sini adalah shalat sebagaimana yang biasa kita kenal, yaitu ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, serta dilaksanakan dengan syarat-syarat tertentu.
Dengan kata lain, shalat adalah suatu bentuk ibadah yang meliputi ucapan dan gerakan tubuh yang khusus, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan taslim. Shalat merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Penciptanya, serta merupakan manifestasi penghambaan dan kebutuhan diri kepada Allah SWT. Dalam Islam, shalat memiliki kedudukan yang sangat tinggi, tidak dapat ditandingi oleh ibadah lainnya. Ia adalah tiang agama; agama seseorang tidak akan tegak tanpa shalat.
b. Shalat-Shalat yang Diwajibkan
Shalat fardhu hanya sah dan boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Jika dikerjakan di luar waktunya secara sengaja tanpa uzur syar’i, maka shalat tersebut tidak sah. Namun terdapat pengecualian, yaitu jika ada uzur tertentu yang dapat diterima secara syariah, seperti menjama’ shalat karena perjalanan jauh, atau menunaikan shalat setelah sadar dari lupa atau bangun dari tidur. Dalam kondisi seperti ini, shalat tetap wajib dikerjakan meskipun sudah keluar dari waktunya.
c. Shalat-Shalat Fardhu Lima Waktu
Shalat yang diwajibkan dalam Islam ada lima, dan semuanya memiliki waktu tertentu yang telah ditetapkan. Lima waktu shalat fardhu tersebut adalah: Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Shubuh.
1) Shalat Zhuhur
Waktu shalat Zhuhur dimulai ketika matahari mulai tergelincir dari titik tertingginya di langit ke arah barat. Dalam istilah fiqih, ini disebut zawalus syams atau zawal (tergelincirnya matahari). Istilah tergelincir ini merujuk pada saat matahari sudah tidak lagi tepat di atas kepala, tetapi sedikit condong ke barat.
Secara praktis, waktu Zhuhur dimulai setelah matahari melewati titik istiwa (tengah hari) dan mulai menciptakan bayangan ke arah timur. Waktu Zhuhur berakhir ketika panjang bayangan suatu benda menjadi sama dengan tinggi benda tersebut. Misalnya, jika sebuah tongkat setinggi 1 meter menimbulkan bayangan sepanjang 1 meter, maka saat itulah waktu Zhuhur berakhir dan waktu Ashar dimulai.
2) Shalat Ashar
Waktu shalat Ashar dimulai sejak berakhirnya waktu Zhuhur, yaitu ketika panjang bayangan suatu benda melebihi tinggi benda itu sendiri. Waktu Ashar berakhir ketika matahari mulai terbenam di ufuk barat.
Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa dimakruhkan melakukan shalat Ashar ketika sinar matahari mulai menguning, yang menandakan bahwa waktu terbenamnya matahari sudah dekat.