3) Shalat Magrib
Sudah menjadi ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa waktu shalat Maghrib dimulai sejak terbenamnya matahari. Terbenamnya matahari adalah sejak hilangnya semua bulatan matahari di telan bumi. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang awal mulainya waktu Maghrib ini.
Namun kapan berakhirnya waktu Maghrib, pendapat para ulama terpecah dua. Pertama, menurut jumhur ulama, berakhirnya waktu Maghrib adalah hingga hilangnya syafaq (mega merah). Kedua, sebagian ulama menjelaskan waktu Maghrib berakhir lebih cepat atau lebih awal, yaitu sekadar seseorang berwudhu, menutup aurat, adzan, iqamah dan mengerjakan lima rakaat.
4) Shalat Isya
Waktu shalat Isya' dimulai sejak berakhirnya waktu Maghrib, dan terus berlangsung sepanjang malam hingga dini hari tatkala fajar shadiq terbit. Dasarnya adalah ketetapan dari nash yang menyebutkan bahwa setiap waktu shalat itu memanjang dari berakhirnya waktu shalat sebelumnya hingga masuknya waktu shalat berikutnya, kecuali shalat Shubuh.
5) Shalat Subuh
Seringkali orang terkecoh dengan dua istilah, yaitu shalat Fajr dan shalat Shubuh. Padahal sesungguhnya keduanya adalah satu. Shalat Fajr itu adalah shalat Shubuh dan shalat Shubuh adalah shalat Fajr. Orang-orang di Hijaz (Jazirah Arabia) terbiasa menyebut shalat Shubuh dengan istilah shalat Fajr. Sedangkan bangsa Indonesia terbiasa menggunakan istilah shalat Shubuh. Namun keduanya satu juga, itu-itu juga.
Waktu shalat Fajr atau shalat Shubuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari. Fajr atau dalam bahasa Indonesianya menjadi fajar bukanlah matahari. Sehingga ketika disebutkan terbit fajar, bukanlah terbitnya matahari. Fajar adalah cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit.
Waktu Shubuh (dan juga waktu Isya') amat berhubungan dengan adanya pembiasan sinar matahari oleh atmosfer bumi. Seandainya tidak ada atmosfer di bumi, maka begitu matahari terbenam langit akan gelap sama sekali, atau sebelum matahari terbit langit juga masih gelap sama sekali. Seperti terbenamnya matahari bila kita berada di bulan yang tidak punya atmosfer. Karena adanya atmosfer itulah, sinar matahari yang berada di bawah ufuk masih mampu dibiaskan oleh atmosfer bumi sehingga langit masih agak terang , belum gelap sama sekali
Dan sebaliknya, meski matahari belum muncul di ufuk Timur, namun karena adanya atmosfer bumi, cahayanya sudah dibiaskan terlebih dahulu, sehingga sebenarnya langit sudah mengalami terang lebih dulu.
Namun demikian, kalau kedalaman matahari di bawah ufuk belum melebihi batas astronomical twilight, maka belum ada intensitas cahaya yang memadai di langit. Langit masih gelap, dan saat itu belum masuk waktu Shubuh. Di dalam syariah, kita mengenal ada dua macam fajar, yaitu fajar kadzib dan fajar shadiq.
Fajar kadzib adalah fajar yang 'bohong', sesuai dengan namanya. Maksudnya, pada saat dini hari menjelang pagi, ada cahaya agak terang yang memanjang dan mengarah ke atas di tengah langit. Bentuknya seperti ekor srigala, kemudian langit menjadi gelap kembali. Fajar kadzib berupa cahaya putih yang muncul secara vertikal (dari bawah ke atas atau condong ke barat). Cahaya ini tidak muncul secara merata di ufuk Timur, karena ada sisi ufuk yang gelap dan ada yang terkena cahaya. Setelah itu, alam kembali menjadi gelap karena fajar telah menghilang. Fenomena ini dikenal dengan fajar kadzib.
Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar. Bentuknya berupa cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur. Munculnya beberapa saat sebelum matahari terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu shalat Shubuh. Bedanya dengan fajar kadzib, fajar shadiq ini diikuti dengan cahaya yang semakin terang hingga terbitlah matahari. Menurut Ibn Jarir Ath-Thabari, sifat sinar Subuh yang terang itu menyebar dan meluas di langit. Sinarnya atau terang cahayanya memenuhi dunia, hingga memperlihatkan jalan-jalan menjadi jelas.
Jadi ada dua kali fajar sebelum matahari terbit. Fajar yang pertama disebut dengan fajar kadzib dan fajar yang kedua disebut dengan fajar shadiq. Selang beberapa saat setelah fajar shadiq, barulah terbit matahari yang menandakan habisnya waktu Shubuh. Di antara fajar shadiq dan terbitnya matahari itulah waktu untuk melaksanakan shalat Shubuh.
C. Shalat-shalat Sunnah
Dalam kajian fiqih, shalat sunnah atau shalat di luar shalat fardhu dapat dikategorikan menjadi dua kategori. Pertama, yang berkaitan dengan waktu. Kedua, yang berkaitan dengan sebab.
Yang termasuk kategori pertama, yakni yang berkaitan dengan waktu adalah shalat sunah rawatib, shalat tahajud, shalat witir, shalat dhuha, tak terkecuali shalat tarawih, shalat sunah Idul Fitri, dan Idul Adha, karena harus ditunaikan pada waktunya.
Sedangkan shalat sunah hajat, shalat istikharah, shalat istisqa, dan shalat gerhana termasuk ke dalam kategori berikutnya karena ditunaikan setelah ada sebab tertentu.
Selanjutnya, shalat sunah atau shalat di luar shalat fardhu yang berkaitan dengan sebab juga terbagi lagi menjadi tiga:
Pertama, shalat sunah karena sebab mutaqaddim (sebab yang mendahului), seperti shalat sunah tahiyatul masjid dan shalat sunah wudhu.
Kedua, shalat sunah karena sebab muqarin (sebab yang membarengi), seperti shalat sunah istisqa dan shalat sunah gerhana.
Ketiga, shalat sunah karena sebab muta'akhir (sebab yang muncul belakangan), seperti shalat istikharah dan shalat tobat.
Dengan demikian, shalat sunah gerhana, shalat istisqa, shalat jenazah, shalat tahiyatul masjid, dan shalat syukrul wudhu tergolong ke dalam kategori pertama dan kedua (dalam bagian yang berkaitan dengan sebab). Semua shalat itu memiliki sebab mutaqaddim dan muqarin sehingga boleh ditunaikan kapan saja, bahkan pada waktu-waktu terlarang sekalipun.
Sedangkan shalat sunah hajat, shalat istikharah, shalat tobat, dan shalat tasbih (kendati shalat tasbih ini tidak bergantung pada sebab dan waktu) tergolong ke dalam kategori ketiga karena memiliki sebab muta'akhir, sehingga tidak boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang, yakni:
- Setelah shalat Subuh hingga terbit matahari.
- Saat terbit matahari hingga ia naik kira-kira satu tombak.
- Saat matahari tepat di atas langit (istiwa) hingga ia tergelincir ke arah barat.
- Setelah shalat Ashar hingga terbenam matahari.
- Saat matahari terbenam dan berwarna kekuningan hingga ia terbenam sempurna.
Dari ulasan di atas, jelaslah bahwa shalat hajat, shalat istikharah, dan shalat tobat termasuk shalat sunah yang memiliki sebab muta'akhir dan waktu pelaksanaannya cukup longgar sehingga tidak mengakibatkan cepat hilangnya sebab jika tidak segera dijalankan. Karenanya, shalat-shalat sunah tersebut dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam, selama tidak dalam waktu terlarang sebagaimana yang disebutkan di atas.
Hanya saja, demi menuai keutamaan untuk shalat-shalat tertentu, seperti shalat hajat dan istikharah, yang keduanya menyangkut permohonan seorang hamba ke hadirat Allah, maka waktu malam — terutama sepertiga malam terakhir — merupakan waktu terbaik.