Bina Mualaf Bumi Asri

D. Zakat

1. Tujuan Pembelajaran

Zakat termasuk rukun Islam yang wajib diketahui dan diamalkan setiap orang Islam. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini pembaca akan diajak untuk memahami ketentuan-ketentuan mengenai zakat.

2. Pembahasan

a. Pengertian Zakat

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang paling penting setelah shalat. Ia merupakan ibadah hartawi yang berfungsi sebagai sarana penyuci (tathahhur), pembersih (nadhafah), pengembang (nama), dan penambah (ziyadah). Melalui pengeluaran sebagian dari kelebihan harta yang kita miliki kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq), seperti kepada kaum fakir, miskin dan selainnya, diharapkan harta kita menjadi bersih, berkembang, penuh keberkahan dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta'ala, serta terjaga dari kemusnahan.

Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syariah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Setiap umat Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur'an. Pada awalnya, Al-Qur'an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka,

...orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.

b. Macam-Macam Zakat

Di dalam fiqh, ada dua macam tipe zakat yang menjadi kewajiban seorang muslim.

Pertama, zakat nafs (badan) atau yang lebih dikenal dengan zakat fitrah. Dalam suatu hadits disebutkan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حَرٍ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: "Baginda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan kepada manusia yaitu satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum kepada setiap orang merdeka, budak laki-laki atau orang perempuan dari kaum Muslimin." (HR. Bukhari Muslim)

Dengan demikian, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok di daerah setempat. Dalam konteks Indonesia, satu sha' setara dengan sekitar dua setengah kilogram beras per orang (ada yang berpendapat 2,7 kilogram).

Kedua, zakat mal. Secara umum aset zakat mal meliputi hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan mal tijarah (aset perdagangan). Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta. Yaitu: emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, dan kambing. Sedangkan aset perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya dan kalkulasinya tidak lain dengan menggunakan emas dan perak.

Kemudian menurut beberapa ulama kontemporer, aset zakat juga memasukkan uang (bank note/al-auraq al-maliyah), hasil profesi, atau hadiah yang diterima oleh seseorang. Pendapat ini berpedoman pada beberapa riwayat ulama, di antaranya,

Riwayat dari Ibn Abbas

عن ابن عباس في الرجل يستفيد المال قال يزكيه حين يستفيد

Artinya: "Diriwayatkan dari Ibn Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn Abbas berkata: '(Hendaknya) ia menzakatinya pada saat memperolehnya.'" (HR. Ahmad ibn Hanbal)

Riwayat dari Ibn Mas'ud

عن هبيرة بن يريم قال: كان عبد الله ابن مسعود يعطينا العطاء في زيل صغارثم يأخذ منها زكاة

Artinya: "Diriwayatkan dari Habirah ibn Yarim, ia berkata: Abdullah ibn Mas'ud memberi kami suatu pemberian di dalam keranjang kecil, kemudian beliau mengambil zakat dari pemberian-pemberian tersebut." (HR. Abu Ishaq dan Sufyan ats-Tsauri)

Riwayat dari Umar ibn Abdul Aziz

ذكر أبو عبيد أنه كان إذا أعطى الرجل عمالته أخذ منها الزكاة، وإذا رد المظالم أخذ منها الزكاة، وكان يأخذ الزكاة من الأعطية إذا خرجت لأصحابها

Artinya: "Abu 'Ubaid menyebutkan bahwa sesungguhnya Umar ibn Abdul Aziz memberi upah seorang pekerja, maka beliau mengambil zakat darinya, ketika mengembalikan madhalim (harta yang diambil secara zalim), maka beliau mengambil zakat darinya, dan beliau mengambil zakat dari 'athiyah (pemberian-pemberian) saat dibagikan pada pemiliknya."

Lanjut ke Materi Berikutnya