Bina Mualaf Bumi Asri

d. Tatacara Shalat

Perlu diketahui, setiap ibadah menuntut beberapa persyaratan. Demikian juga dengan shalat. Syarat dalam shalat berarti hal-hal yang menjadi penentu keabsahan shalat, namun bukan bagian dari shalat. Berbeda dengan rukun yang merupakan bagian dari shalat.

Syarat shalat ada dua kategori, yakni syarat wajib shalat dan syarat sah shalat.

Syarat wajib ini maknanya, seseorang tidak dibebani kewajiban shalat ketika salah satu dari syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Di sini ada enam bagian, di antaranya:

  1. Beragama Islam;
  2. Balig;
  3. Berakal sehat;
  4. Tidak sedang haid atau nifas;
  5. Mendengar informasi ihwal dakwah Islam (ini nyaris tidak ditemukan sekarang);
  6. Memiliki penglihatan dan pendengaran yang normal (dampaknya, tidak wajib shalat bagi yang tunanetra dan tunarungu sejak lahir, sebab ia tidak dapat menerima pelajaran shalat baik dengan isyarat maupun kalimat).

Syarat sah itu sendiri adalah sesuatu yang menjadi barometer sah dan tidaknya shalat. Artinya, bila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka berdampak pada ketidakabsahan shalat. Terkait ini, ada beberapa syarat sah shalat. Berikut rinciannya:

  1. Beragama Islam dan mumayyiz (syarat ini untuk mengecualikan orang gila dan anak kecil yang belum mengerti apa-apa);
  2. Sudah masuk waktu shalat;
  3. Mengetahui fardhu-fardhu shalat dan tidak meyakini satu fardhu pun sebagai amalan sunnah;
  4. Suci dari hadats kecil dan besar;
  5. Suci dari najis, baik pakaian, badan, maupun tempat shalat;
  6. Menutup aurat bagi yang mampu (dengan batasan tertentu bagi perempuan dan laki laki);
  7. Menghadap kiblat (kecuali bagi musafir yang melaksanakan shalat sunnah, orang yang dalam kecamuk perang, dan orang yang buta arah isytibahul qiblah);
  8. Tidak berbicara selain bacaan shalat;
  9. Tidak banyak bergerak selain gerakan shalat;
  10. Tidak sambil makan dan minum;
  11. Tidak dalam keraguan apakah sudah bertakbiratulihram atau belum;
  12. Tidak berniat memutus shalat atau tidak dalam keraguan apakah akan memutus shalatnya atau tidak;
  13. Tidak menggantungkan kebatalan shalatnya dengan sesuatu apa pun.

Rukun-Rukun Shalat

Dalam sebuah hadits dikatakan, Shallu kama ra'aitumuni ushalli, "Shalatlah sebagaimana engkau melihat diriku melakukannya." Hadits sahih riwayat al-Bukhari ini mengajarkan kita bahwa tidak ada cara shalat selain seperti yang pernah Nabi lakukan berdasarkan riwayat para sahabatnya.

Terkait rukun shalat, para ulama merumuskan fardhu atau rukun shalat sebagai berikut:

  1. Berdiri bagi yang mampu;
  2. Niat;
  3. Takbiratul ihram;
  4. Memasang niat bersamaan dengan takbiratul ihram;
  5. Membaca surah Al-Fatihah (bila tidak mampu, boleh membaca ayat lain yang diketahuinya. Jika masih tidak mampu, boleh berdzikir atau membaca doa-doa, dan pilihan terakhir kalau tetap tidak mampu adalah berdiam diri selama waktu yang cukup untuk membaca surah Al-Fatihah);
  6. Rukuk;
  7. I'tidal;
  8. Sujud;
  9. Duduk di antara dua sujud;
  10. Thuma'ninah dalam empat rukun sebelumnya (rukuk, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud);
  11. Duduk untuk tasyahhud akhir;
  12. Membaca tasyahhud akhir;
  13. Membaca shalawat Nabi saat tasyahhud akhir;
  14. Salam pertama;
  15. Tertib dalam melakukan semua rukun di atas.
Lanjut ke Materi Berikutnya