C. Syarat Syahnya Haji
Dalam hal ini pun terdapat beberapa syarat yang menjadi rukun wajib dalam mendapatkan syahnya haji yang dilaksanakan, di antaranya adalah:
1) Ikhlas
2) Dewasa/baligh (bukan mumayyis)
3) Berakal
4) Bukan budak (merdeka)
d. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.
1. Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian Ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz: "Labbaika Allahumma hajjan." (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz: "Labbaika Allahumma umratan." (bagi yang berniat umrah).
Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan Ihram. Apabila dengan sengaja jamaah melewati miqat tanpa Ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan Ihram sampai Tahallul.
2. Wukuf
Wukuf adalah hadir di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf merupakan bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di Padang Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas segala yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan apa yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada Allah Swt. Selama Wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu' akan dikabulkan oleh Allah Swt.
Wukuf yang dicontohkan Rasulullah SAW diawali dengan shalat berjamaah Dzuhur dan Ashar dengan jama' takdim qashar. Setelah itu, ...
...Dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan Wukuf, seruan-seruan ibadah dan memanjatkan doa kepada Allah Swt. Pelaksanaan Wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah. Bila pada waktu tersebut jamaah tidak Wukuf, maka hajinya tidak sah.
3. Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
Para ulama sepakat bahwa Thawaf ada tiga macam, yaitu:
a. Thawaf Qudum, yaitu Thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b. Thawaf Ifadhah, yaitu Thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah Thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
c. Thawaf Wada', yaitu Thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.
Syarat sah Thawaf adalah sebagai berikut:
a. Niat
b. Menutup aurat
c. Suci dari hadas
d. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
e. Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad
f. Posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang ber-Thawaf
g. Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4. Sa'i
Sa'i adalah berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali, yang dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwah. Sa'i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah Thawaf.
Syarat sah Sa'i adalah sebagai berikut:
a. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwah)
b. Dilakukan setelah Thawaf Ifadhah atau setelah Thawaf Qudum
c. Menjalani secara sempurna jarak Shafa-Marwah dan Marwah-Shafa
d. Dilakukan di tempat Sa'i
5. Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya, minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan Tahallul Awwal. Setelah jamaah melakukan Tahallul Awwal ini, larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami istri. Tahallul Tsani dilakukan setelah Thawaf Ifadhah dan Sa'i.
3. Rangkuman
Haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi di atas, selain Ka'bah dan Mas'a (tempat Sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah Thawaf, Sa'i, Wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
b. Ada beberapa jenis ibadah haji: Haji Ifrad, Haji Tamattu', dan Haji Qiran.
c. Syarat sah haji: Islam, Dewasa (baligh), Berakal, Bukan budak.
d. Rukun haji: Ihram, Wukuf, Thawaf, Sa'i, Tahallul.
Latihan:
1. Apa pengertian haji?
2. Apa perbedaan haji dan umrah?
3. Jelaskan syarat haji!
4. Jelaskan rukun haji!