BAGIAN KETUJUH
BEBERAPA PERSOALAN YANG BERKAITAN DENGAN MUALLAF
A. Tujuan Pembelajaran
Bagian ini akan membicarakan seputar "bagaimana seorang mualaf menyikapi hubungan mereka dengan keluarganya yang non-muslim". Seperti tatacara berhubungan dengan orang tua yang beda agama; mendoakan orang tua yang non-muslim; hubungan kewarisan dengan kerabat yang berbeda agama; pernikahan beda agama; dan memakan hidangan non muslim.
Selain pembahasan-pembahasan yang disebutkan tadi, di bagian ini juga akan disampaikan sejumlah pemaparan ihwal penting tentang perbedaan jihad dan terorisme; serta ditutup dengan pemahaman tentang makna moderasi beragama.
B. Pembahasan
1. Hubungan Dengan Orang Tua Yang Berbeda Agama
Perbedaan agama tidak menyebabkan putusnya hubungan orang tua dan anak. Sekalipun berbeda dalam keyakinan dalam agama, bukan alasan seorang anak untuk tidak berbakti terhadap kedua orang tuanya. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Luqman (31) ayat 14,
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمَّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Terjemahnya: Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku-lah kembalimu.
Mengenai ini, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa seorang anak sebaiknya tetap berinteraksi dengan kedua orang tuanya yang berbeda keyakinan sejauh interaksi tersebut tidak terkait dengan masalah keagamaan. Ringkasnya, seorang anak harus tetap berprilaku baik dan bercengkerama secara hangat dengan kedua orang tuanya meskipun keduanya adalah non-Muslim. Namun bakti kepada orang tua di sini hanya sebatas pada urusan duniawi yang terlepas dari soal keyakinan dan pengamalan agama.
وأما الوالدان الكافران فأدب الولد معهما مصاحبتهما في الأمور التي لا تتعلق بالدين ما دام حيا ومعاملتهما بالحلم والاحتمال وما تقتضيه مكارم الأخلاق والشيم
Perihal kedua orang tua yang kafir, maka tata krama anak terhadap keduanya adalah berbakti kepada mereka pada masalah-masalah yang tidak terkait dengan urusan agama selama mereka masih hidup, berinteraksi dengan keduanya dengan santun dan 'nerima', serta apa yang sesuai dengan tuntutan akhlak dan perilaku yang mulia.
Dalam lanjutan ayat di atas, yakni pada Q.S. Luqman (31) ayat 15, Allah Swt. berfirman,
وَإِنْ جَاهَدُكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمُ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ آنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
Terjemahnya: Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.
Lalu, bagaimana seorang muslim berbakti kepada kedua orang tuanya yang berbeda agama? Secara umum, seorang anak sebaiknya memperhatikan 12 sikap ini, sebagai berikut:
1. Mendengarkan dengan baik apa yang dikatakan;
2. Berdiri ketika keduanya berdiri;
3. Mematuhi perintah keduanya (kecuali perintah menyekutukan Allah dan penyebab batalnya keislaman seseorang);
4. Tidak berjalan di depan keduanya (kecuali terpaksa karena keadaan);
5. Tidak mengeraskan suara melebihi suara keduanya;
6. Menjawab panggilan keduanya;
7. Berupaya keras mengejar ridha keduanya;
8. Bersikap rendah hati terhadap keduanya;
9. Tidak mengungkit kebaktian terhadap keduanya atau kepatuhan atas perintah keduanya;
10. Tidak memandang keduanya dengan pandangan murka;
11. Tidak memasamkan wajah di hadapan keduanya;
12. Tidak melakukan perjalanan tanpa izin keduanya.
Sederhananya, perbedaan agama tidak boleh menjadi alasan bagi anak untuk membenci atau menjauhi kedua orang tua. Seorang anak dapat menunjukkan bakti luar biasa kepada kedua orang tua meskipun berbeda agama. Rasulullah SAW memberikan keteladanan kepada umat Islam perihal ini dengan baktinya kepada pamannya yang mendidik dan mengasuhnya sejak kecil, yaitu Abu Thalib.
Hal ini sungguh jelas keterangannya dalam hadis Nabi Saw.,
عن أسماء رضي الله عنها قالت: قدمت علي أمي وهي مشركة في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستفتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم قلت: قدمت على أمي وهي راغبة أفأصل أمي، قال نعم صلي أمك
Artinya: Dari Asma’ radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Ibuku datang menemuiku sedangkan ia masih musyrik pada masa Rasulullah SAW. Maka aku meminta fatwa kepada Rasulullah SAW dan aku berkata: ‘Ibuku datang kepadaku dan ia mengharapkan (bantuan dan silaturahmi dariku), apakah aku boleh menyambung hubungan dengannya?’ Beliau bersabda: ‘Ya, sambunglah hubungan dengan ibumu.’”
Dari Asma ia berkata: Aku datang ke ibu saat dia kafir pada masa Rasulullah. Aku lalu bertanya pada Nabi: Aku datang pada ibuku karena dia rindu, apakah boleh aku silaturrahim? Nabi menjawab: Iya, tetaplah berhubungan dengan ibumu. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, salah satu kewajiban seorang muslim (baca: mualaf) adalah berbakti pada kedua orang tua walaupun dia fasiq (pendosa) atau kafir. Dan wajib taat pada mereka di selain perkara maksiat pada Allah. Apabila mereka kafir, maka perlakukan mereka dengan baik di dunia dan jangan mentaati mereka dalam soal kekufuran dan kemaksiatan.