2. Bagaimana Ketentuan Mendoakan Orang Tua yang Non-Muslim?
Secara umum, setiap orang pasti mempunyai orang tua yang telah berjasa melahirkan dan merawatnya. Jasa orang tua terhadap anaknya begitu besar dan tak ternilai harganya. Itu sebabnya Islam mewajibkan tiap-tiap anak untuk senantiasa berbakti kepada orang tuanya. Entah itu selagi kedua orang tuanya masih hidup, ataupun setelah keduanya meninggal dunia.
Salah satu wujud bakti anak terhadap orang tuanya yang telah wafat ialah dengan cara mendoakannya. Namun, bagaimana jika orang tuanya berstatus non-muslim? Apakah ajaran Islam masih mentolerir kebolehan melakukan hal itu?
Pada dasarnya, mendoakan orang tua yang non-muslim tidak ada larangan, bahkan hukumnya tentu baik dan berpahala. Misalnya mendoakan kesembuhannya bila sakit atau bisa terbebas dari kesulitan duniawi lainnya. Dan yang paling utama adalah mendoakannya agar mendapat hidayah dari Allah sehingga bisa memeluk Islam.
Tentu doa ini tidak ada kaitannya dengan aqidah, melainkan lebih merupakan sebuah doa yang bersifat kemanusiaan, di mana sebagai sesama manusia, wajarlah bila kita saling tolong dengan sesama. Bahkan sebagai muslim diwajibkan kepada kita untuk melindungi kafir zimmi dari segala hal yang mencelakakan mereka. Bahkan kalau sampai ada pihak umat Islam yang menyakiti kafir zimmi yang berada dalam perlindungan umat Islam, maka yang memerangi itu harus diperangi. Maka mendoakan kebaikan duniawi buat mereka tentu saja merupakan hal yang wajar dan diperbolehkan.
أما الدعاء له بالهداية، والدخول في الإسلام، فيجوز وأما الدعاء له بمنافع الدنيا من مال وولد وشفاء ونحوها، فلا يجوز إن كان محارباً، وإلا فلا بأس بالدعاء له بذلك، بدليل جواز تعزيته في مصابه حيث كان جاراً
بالدعاء له بالإخلاف عليه، ونحو ذلك
Adapun mendoakan mereka (baca: non muslim dan orang tua non muslim) agar mendapatkan hidayah dan masuk Islam maka boleh. Sedangkan mendoakan agar mendapatkan kemanfaatan duniawi seperti harta, anak, kesembuhan dan lainnya maka:
(a) Tidak boleh apabila kafir harbi (sedang memerangi umat Islam); dan
(b) Apabila tidak memerangi Islam maka tidak apa-apa mendoakan seperti itu, dengan dalil bolehnya berkunjung saat tertimpa musibah yang tentunya dengan mendoakannya.
Terkait batasan dalam mendoakan ini, Imam Nawawi menjelaskan bahwa:
وأما الصلاة على الكافر، والدعاء له بالمغفرة لحرام بنص القرآن والإجماع
Mendoakan orang kafir agar diampuni adalah haram dengan dalil al-Qur’an dan ijmak ulama.
Mengenai ini, batasan dalam mendoakan adalah dilarangnya memohonkan ampunan bagi orang yang kafir dan mati dalam kekafirannya. Meskipun yang kafir itu masih saudara kita sendiri. Dan dalam konteks itulah Allah SWT melarang Nabi Ibrahim mendoakan dan memintakan ampunan bagi ayahnya yang kafir.
Allah SWT berfirman dalam Q.S. al-Taubah (9) ayat 113:
مَا كَانَ لِلنَّبِي وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَبُ الْجَحِيمِ
Terjemahnya: Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.