4. Pernikahan Beda Agama
Hukum pernikahan beda agama, atau biasa juga dikenal dengan pernikahan lintas agama selalu menjadi polemik yang cukup kontroversial dalam masyarakat, khususnya negara yang memiliki berbagai macam penduduk dengan agama yang berbeda-beda. Bahkan Indonesia yang merupakan negara mayoritas muslim terbanyak di seluruh dunia, juga sering muncul pertanyaan menyangkut perihal pernikahan beda agama.
a. Muslim Menikah Dengan Bukan Muslimah
Dalam Al-Qur'an telah dijelaskan bahwa seorang muslim diperbolehkan menikahi perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab. Pernikahan itu dianggap sah secara syariat.
Sebagaimana termaktub dalam Q.S. al-Maidah (5) ayat 5,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Terjemahnya: Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu
Akan tetapi, perlu dipahami batasan antara Ahlul Kitab dan yang bukan Ahlul Kitab. Dalam konteks ini, maka hal yang perlu ditegaskan adalah siapakah perempuan merdeka Ahlul Kitab yang boleh dinikahi oleh seorang muslim?
Ahlul Kitab berarti “Pemilik Kitab Suci”, yakni para umat nabi yang diturunkan kepada mereka kitab suci (wahyu Allah). Dalam hal ini, Imam Syafi’i (w. 204 H) menegaskan bahwa yang dimaksud Ahlul Kitab hanya terbatas pada dua golongan saja, yaitu golongan Yahudi dan Nasrani dari Bani Israel. Sedangkan di luar Bani Israel, sekalipun beragama Yahudi atau Nasrani, menurut Imam Syafi’i, tidak termasuk Ahlul Kitab.
Imam Syafi’i (rahimahullah) menyebutkan:
“Allah tidak memperbolehkan seseorang muslim menikahi wanita Ahlul Kitab dari kalangan Arab maupun Ajam (non-Arab) kecuali dari Bani Israil yang beragama Yahudi dan Nasrani. Siapa yang berasal dari Bani Israil dan beragama Yahudi maupun Nasrani, maka perempuannya boleh dinikahi dan sembelihannya halal dimakan.”
Imam Syafi’i berargumen bahwa Nabi Musa ‘alaihissalam dan Nabi Isa ‘alaihissalam hanya diutus untuk kaumnya, yaitu Bani Israil. Hal ini menunjukkan bahwa objek seruan Nabi Musa dan Nabi Isa adalah khusus Bani Israil. Dengan demikian, orang-orang Indonesia yang beragama lain seperti Kristen, Hindu, Buddha, Kepercayaan, dan lain sebagainya tidak bisa digolongkan ke dalam Ahlul Kitab.
Sebagaimana dimaksudkan dalam al-Qur'an. Apalagi jika ada perubahan dalam kitab-kitab mereka seperti yang diturunkan kepada Musa ‘alaihissalam dan Isa ‘alaihissalam.
Kitab Taurat yang ada sekarang telah mengalami perubahan-perubahan. Di antara perubahan itu adalah tidak adanya keterangan tentang surga, neraka, kebangkitan dari kubur, pengumpulan manusia dan pembalasan. Padahal masalah-masalah tersebut merupakan hal penting dalam kitab-kitab ketuhanan. Di samping itu, perubahan dalam Taurat juga terlihat dengan adanya kabar tentang wafatnya Nabi Musa ‘alaihissalam pada akhir bab. Padahal Taurat sendiri diturunkan kepada Nabi Musa ‘alaihissalam.
Demikianlah hujjah para ulama mengenai ketidakotentikan Taurat. Sebagaimana akan diterangkan pula tentang ketidakotentikan Injil yang ada sekarang. Sehingga mereka yang memegang kedua kitab ini tidak dapat lagi digolongkan sebagai Ahlul Kitab.
Dari beberapa keterangan yang ada maka seorang muslim tidak bisa menikahi perempuan dari agama lain di negeri ini (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan lain-lain), karena mereka bukan tergolong perempuan Ahlul Kitab. Kecuali apabila perempuan itu terlebih dahulu menyatakan diri masuk ke dalam agama Islam dengan membaca dua kalimat syahadat.