3. Bagaimana Ketentuan Memakan Makanan Yang Dihidangkan Non Muslim?
Makan masakan non muslim hukumnya boleh dan halal selama bisa dipastikan makanan tersebut bukan makanan haram atau najis. Jika ada non muslim menyuguhkan makanan berupa nasi, mi instan, atau ikan, maka halal untuk dimakan. Status sebagai nonmuslim tidak menjadikan makanan yang dimasaknya menjadi haram untuk dimakan oleh kaum Muslim.
Dalam Islam, status kehalalan dan keharaman suatu makanan ditentukan dengan dua hal. Pertama, ditentukan dari zat dan bahan makanan tersebut. Dalam fiqih disebutkan bahwa pada dasarnya semua makanan hukumnya halal selama tidak ada nash dari Alquran dan hadis yang mengharamkannya. Jika ada nash yang mengharamkan, seperti bangkai dan lainnya, maka hukumnya haram memakannya.
Kedua, ditentukan dari cara mendapatkannya. Jika makanan didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan dalam syariat, seperti didapat dari mencuri, maka makanan tersebut menjadi haram dikonsumsi.
Selain dari dua ketentuan tersebut, maka tidak menjadi ukuran kehalalan dan keharaman suatu makanan. Status sebagai nonmuslim, sebagai penganut ideologi tertentu dan lainnya, tidak menjadi ukuran kehalalan dan keharaman suatu makanan.
Lalu, bagaimana jika timbul keraguan, atau dugaan bahwa makanan yang dihidangkan telah dimasak atau dihidangkan dengan menggunakan bejana yang kemungkinan sudah terkena najis seperti babi dan anjing?
Perlu digaris bawahi, apabila ada non muslim yang bersedia menawarkan makanan, itu berarti mereka adalah saudara kita. Buktinya, mereka sampai mau berbagi dalam masalah makanan. Dan yang namanya saudara pasti tidak mau menjerumuskan, atau tidak akan melecehkan diri saudaranya. Termasuk tidak ingin menghalangi kita dari menjalankan agama dengan baik. Dan rasanya, hampir tidak ada orang non muslim yang tidak tahu, bahwa babi dan anjing itu hukumnya haram dimakan oleh muslim.
Demikian juga dengan khamar.
Sungguh tidak boleh memperlakukan seorang non muslim seolah sebagai orang yang ingin menjerumuskan, menjebak atau menelikung kita. Memang ada kalangan non muslim yang demikian, namun tidak semuanya.
Terkait kekhawatiran barangkali tempat makanan yang dihidangkan itu pernah memasak dan memakan makanan yang termasuk najis. Dalam kajian fiqh, najis itu ada tiga macam, mulai dari yang ringan, sedang dan berat.
Najis yang ringan sering dicontohkan dengan air kencing bayi laki-laki yang belum minum atau makan apapun kecuali air susu ibunya. Di tengah-tengahnya ada najis sedang seperti darah, nanah, bangkai dan lainnya. Cara mensucikannya cukup dengan dicuci pakai air hingga hilang warna, rasa dan aroma najisnya.
Adapun najis yang terakhir adalah najis yang berat (mughalladzhah). Najis seperti ini memang tidak bisa menjadi suci hanya dengan dicuci pakai air saja. Sucinya dengan mencucinya 7 kali salah satunya dengan air yang dicampur tanah.
Sebagaimana keterangan dari Rasulullah SAW ketika menyebutkan cara mencuci wadah yang berisi air namun sempat diminum atau dimasuki moncong anjing.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أَوْلَاهُنَّ بِالتَّرَابِ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمُ
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila anjing minum dari wadah air milikmu, harus dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah." (HR Muslim)
Oleh para ulama, ketentuan pensucian najis air liur anjing ini disamakan dengan pensucian babi yang keduanya dikelompokkan sebagai najis berat. Maka bila kita mengacu kepada pengelompokan najis, piring milik saudara kita yang non muslim itu belum tentu semuanya harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Karena tidak selalu mereka memasak anjing atau babi.
Mungkin saja mereka hanya memakan bangkai hewan yang tidak disembelih sesuai dengan syariah. Hukumnya bukan najis berat tapi najis sedang, jadi najisnya akan hilang saat piring-piring itu dicuci biasa. Adapun bila kita hanya berpraduga secara umum, misalnya kita bilang, "jangan-jangan piring ini pernah digunakan untuk wadah daging anjing atau babi", sebetulnya dugaan itu belum mengubah status hukum. Karena sebuah status hukum itu harus didasarkan pada sesuatu yang nyata dan terbukti, tidak cukup hanya dengan dugaan.
Kalau kita pernah lihat langsung, atau si non muslim itu jujur mengatakan bahwa piring itu pernah dipakai untuk wadah anjing atau babi, barulah saat itu status hukumnya menjadi pasti. Dan barulah saat itu kita diharamkan menggunakan piring itu sebelum kita sucikan sesuai syariah.
Namun selama kita masih menduga-duga, apalagi bahkan si pemilik piring pun menampik bahwa piring itu pernah digunakan untuk wadah anjing atau babi, maka status hukum piring itu masih sesuai asalnya, yaitu tidak najis. Atau minimal sesuai dengan keadaan fisik yang anda lihat, bersih dan suci.
Kita tidak akan dimintai pertanggungjawaban dari Allah SWT atas segala hal yang di luar yang nyata di hadapan kita. Kalau secara lahiriyah piring itu suci, maka hukumnya suci. Seandainya diam-diam teman kita yang non muslim itu secara sengaja berbohong untuk menjebak kita, insya Allah kita terbebas dari dosa.