6. Perbedaan Jihad dan Terorisme
Jihad merupakan salah satu ajaran inti dalam Islam guna menegakkan kalimat Allah (li i'laai kalimatillah). Jihad ada dua pengertian:
1. Segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya.
2. Segala upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i'laai kalimatillah).
Dalam situasi al silm (damai) seperti kondisi sekarang, implementasi makna jihad dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan cara upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i'laai kalimatillah) dengan melakukan berbagai aktifitas kebaikan (sabil alkhair).
Dalam situasi harb (peperangan) implementasi makna jihad dapat berupa kewajiban setiap muslim untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Sedangkan terorisme sebagaimana dijelaskan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawwal 1424 H./16 Desember 2003,
Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik.
(Well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terorisme adalah suatu penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan tertentu, terutama tujuan politik.
Sedangkan dalam Undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam Bab III pasal 6, disebutkan bahwa teroris adalah: "suatu tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional."
Maka dari itu, jihad dan terorisme sangat berbeda. Perbedaan antara terorisme dengan jihad dikarenakan terorisme sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis/chaos (faudha), menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain, dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.
Sementara jihad sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan, untuk menegakkan agama Allah dan/atau membela hak-hak pihak yang terdzhalimi, dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.
Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara. Sedangkan hukum melakukan jihad adalah wajib.
Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri, sementara pelaku syahid (amaliyah al-istisyhad) mempersembahkan dirinya demi agama dan umatnya.
Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah, sedangkan pelaku syahid adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah SWT.
Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya'su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da'wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin-nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri.
Jelaslah bahwa, Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri.