Bina Mualaf Bumi Asri

7. Memahami Moderasi Beragama

Moderasi beragama sebagai sebuah istilah atau nomenklatur konseptual, memang tidak mudah untuk didefinisikan. Sampai saat ini, pembatasan siapa yang moderat? masih diperebutkan pemaknaannya. Ini terjadi baik di kalangan internal umat Islam, maupun kesatuan umat Islam vis a vis dengan kepercayaan di luar Islam (non-muslim). Istilah moderasi beragama ini dipahami secara berbeda-beda oleh banyak orang tergantung siapa dan dalam konteks apa didekati dan dipahami.

Akan tetapi, perlu diingat, sebelum moderasi beragama muncul sebagai wacana argumentatif, tentu istilah tersebut memiliki alasan tertentu yang menyebabkan ia disusun sebagai kerangka konseptual. Alasan itu kita kenal dengan "permasalahan", atau suatu gejala/fenomena yang telah menyalahi "bagaimana seharusnya".

Fenomena yang dimaksudkan adalah keberagamaan umat manusia. Agama dan keberagamaan harus dibedakan. Agama adalah kepercayaan mutlak bagi penganutnya, tidak ada tarik ulur soal agama. Suatu agama vis a vis dengan agama yang lain, mesti ada penolakan salah satunya. Agama sudah final.

Tapi, keberagamaan soal lain. Jika agama tanpa kompromi, maka keberagamaan tidak boleh dipraktikkan secara arbitrer. Keberagamaan adalah praktik-praktik yang berdimensi sosial, yang melibatkan banyak hal, termasuk di dalamnya persoalan-persoalan sensitivitas, seperti kepemimpinan, otoritas sosial dan sebagainya.

Sehingga keberagamaan diperlukan semacam kesadaran untuk terbuka (inklusif) menerima perbedaan agama, seperti toleransi dan mengutamakan kohesi sosial. Ringkasnya, apabila terdapat perbedaan teknis keberagamaan, maka harus dikembalikan kepada nilai-nilai universal yang mencakup seluruh agama yang ada, seperti keadilan, kasih sayang, kehormatan dan sebagainya.

Ironisnya, aktualisasi agama dalam keberagamaan pada keadaan tertentu malah mengalami ambivalensi. Semula agama diyakini sebagai rahmat bagi seluruh manusia, dalam keberagamaannya malah menjadi identitas yang mengelompokkan "manusia mana saja yang berhak mendapat rahmat." Meskipun agama bagi penganutnya adalah kebenaran mutlak, bukan berarti dalam praktik keberagamaan harus memaksakan kehendak, apalagi kehendak itu dipaksakan lewat kekerasan.

Pada titik ekstremnya, keberagamaan yang eksklusif (tidak menerima perbedaan) kemudian berfusi sebagai pandangan politik yang fundamentalis. Hal ini menjadi fakta jamak ditemui sebagai fenomena keberagamaan manusia saat ini. Inilah yang dimaksudkan permasalahan. Sehingga moderasi beragama dianggap sebagai problem solving untuk mencairkan suasana ekstrem ini.

Beda dengan sekularisasi, yang memisahkan urusan pengaturan masyarakat (negara) dengan agama, adapun yang dimaksudkan dengan moderasi beragama adalah mencari jalan tengah apabila terdapat perbedaan pandangan dan kepentingan antar umat beragama. Sebagaimana telah dijelaskan, jalan tengah berarti penyelesaian harus dikembalikan kepada nilai-nilai universal yang mencakup seluruh agama yang ada, seperti keadilan, kasih sayang, kehormatan manusia dan sebagainya.

Jika dalam suatu masyarakat terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan, tentu pengaturan masyarakat tersebut harus mengakomodir seluruh nilai-nilai dalam agama dan kepercayaan yang ada (jalan tengah). Moderasi berarti menghormati pandangan yang berbeda dan tidak memaksakan kehendak, apalagi sampai menggunakan kekerasan. Ini bukan suatu yang mustahil, apabila dilakukan pendekatan musyawarah mufakat. Hal ini sudah dibuktikan dalam rumusan Pancasila, yang menjadi staats fundamental norm Indonesia. Prinsip ketuhanan, nilai kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial adalah jalan tengah yang mengakomodir semua ajaran agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia.

Hal ini sangat berkesesuaian jika kata moderat dirujuk ke dalam bahasa Arab, yakni al-wasathiyah, yang diambil dari al-wasth berarti di antara. Sedangkan kata al-wasathu, mengandung empat pengertian: Pertama, berbentuk isim atau kata benda, yaitu memiliki arti pertengahan atau di antara dua bentuk yang berseberangan. Kedua, berbentuk khiyar atau kata sifat, yaitu memiliki arti suatu pilihan paling utama dan terbaik. Ketiga, berbentuk kata 'adlu yang berarti adil. Keempat, berbentuk netral (asy-syai'u baina al-jayyid wa ar-rad'i), yaitu berarti sesuatu yang berada di antara kedua masalah.

...yang baik dan masalah yang buruk. Adapun jika kata di atas diderivasikan (pembentukan kata baru), maka pengertiannya dapat dikisarkan dengan artian adil, pilihan utama, pilihan terbaik, dan keseimbangan antara kedua posisi yang berseberangan.

Ringkasnya, moderasi tidak menghilangkan identitas agama, tapi mencoba memahami dan mencari jalan tengah yang mewakili semua nilai-nilai yang ada dalam berbagai agama. Beda dengan sekularisme yang memisahkan agama dari urusan pengaturan masyarakat.

Bagi setiap muslim, agama harus menjadi nilai dasar dalam setiap aktivitas kehidupan. Sebab manusia memang mutlak membutuhkan panduan agama. Kita tidak bisa menjadikan manusia sebagai otoritas, sebab keberpihakan manusia terhadap ego-nya hampir mustahil untuk dihilangkan. Karena itu manusia butuh panduan yang melampaui manusia itu sendiri, yakni ajaran Tuhan yang diterangkan lewat agama. Dengan kata lain, penjagaan dan penerapan agama (hifz al-din) adalah kebutuhan al-daruriah manusia.

Sebagaimana telah dijelaskan, keyakinan agama tidak boleh dipaksakan ketika diaktualisasikan dalam keberagamaan, sebab hifz al-din juga berarti menghormati kebebasan beragama. Sudah menjadi aksiomatis, bahwa kita tidak akan bisa mengidentifikasi agama yang kita anut sebagai kebenaran, jika agama itu hanya satu-satunya, tanpa diperbandingkan dengan keyakinan agama lainnya. Sebab itu, hifz al-din berkonotasi kepada dua hal, yakni menjadikan agama sebagai panduan kehidupan sekaligus memberikan kebebasan beragama dalam keberagamaan.

Dapatlah dikatakan bahwa moderasi agama dalam maknanya yang toleran dan adil, musyawarah dan tetap mengutamakan persatuan, sudah lama mengambil tempat dalam kehidupan bangsa Indonesia, yakni semenjak diterimanya Pancasila sebagai dasar negara.

Lanjut ke Materi Berikutnya