b. Muslimah Menikah dengan Non-Muslim
Dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 221 dijelaskan:
يُؤْمِنُوا حَتَّى الْمُشْرِكِينَ تُنكِحُوا وَلَا
Terjemahnya: "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman."
Ayat ini menjelaskan larangan menikahkan perempuan muslimah dengan laki-laki non-muslim atau kafir. Non-muslim yang dimaksud mencakup seluruh laki-laki yang bukan muslim, yaitu watsani (penyembah berhala), majusi, Yahudi, Nasrani, dan orang yang murtad dari Islam. Semua yang disebutkan tadi haram menikahi wanita-wanita muslimah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini. Dalam Musyawarah Nasional VII MUI pada 19–22 Jumadil Akhir 1426 H / 26–29 Juli 2005 M, MUI menetapkan fatwa sebagai berikut:
a. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
b. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
5. Apakah Berbeda Agama Bisa Saling Mewarisi?
Dalam konsep warisan, tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim memberikan harta warisan kepada yang bukan Muslim, demikian pula sebaliknya. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ، وَلَا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
"Orang Muslim tidak bisa mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak bisa mewarisi orang Muslim." (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, apakah seorang Muslim boleh mewarisi harta non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang Muslim tidak bisa mewarisi harta non-Muslim. Sedangkan sebagian kecil ulama memperbolehkannya, meskipun pendapat tersebut dianggap lemah (marjuh).
Islam telah memberikan solusi terkait hal ini, yaitu dengan membolehkan pemberian harta dalam bentuk hibah, hadiah, dan semacamnya kepada keluarga non-Muslim. Alternatif lainnya adalah melalui wasiat. Tidak masalah memberikan wasiat kepada anggota keluarga yang bukan Muslim. Pemberian ini tidak berarti menyetujui atau meridhoi kekufuran mereka, tetapi didasarkan pada nilai silaturahmi dan kasih sayang keluarga.
Allah SWT berfirman dalam Q.S. al-Mumtahanah (60) ayat 8:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Terjemahnya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Namun yang patut digaris bawahi, wasiat hanya boleh diberikan 1/3 saja dari harta yang ditinggalkan oleh si mayit, setelah dikeluarkan untuk biaya penyelenggaraan jenazah, biaya penguburan, membayar hutang mayit (kalau ada), dan juga sebaiknya mempertimbangkan besarnya harta waris dengan yang akan diwasiatkan. Hal ini agar penerima wasiat tidak lebih banyak bagiannya dari yang menerima warisan agar dapat mencegah kecemburuan di antara ahli waris yang ada.